Bolehkah Seorang Muslimah Berbisnis?

Bolehkah Seorang Muslimah Berbisnis?

 


Pertanyaan ini kerap kali sering menjadi pertanyaan sebagian muslimah. Sisterfillah SMC bisa ambil contoh ibunda Khadijah yang sebelum bertemu dengan Rasulullah SAW sudah berbisnis dan bahkan bisnisnya sukses, sudah solehah, pintar dan sukses.

Lantas apakah Ibunda Khadijah berhenti berbisnis setelah menikah dengan Rasulullah SAW? Beliau tetap menjalankan bisnisnya, tentunya atas izin sang suami yaitu baginda Rasulullah SAW. Hal ini juga menjadi salah satu hukum wajib bagi muslimah yang sudah menikah dan ingin menjalankan sebuah bisnis, maka bisnisnya harus seizin suami. Apabila suami tidak mengizinkan untuk berbisnis, maka sebagai istri dan muslimah yang taat, tidak diperkenankan menjalankan bisnis, sebab memang jika tidak diizinkan dalam hal ini hukumnya menjadi tidak boleh.

Hukum muslimah berbisnis adalah Mubah (boleh), yang mana artinya adalah boleh diambil dan boleh juga tidak. Karena kewajiban utama seorang wanita adalah sebagai pengatur rumah tangga dan menjadi madrasah bagi anak-anaknya.

Dalam Islam, tidak melarang seorang wanita bekerja ataupun berdagang bahkan sebaliknya Allah Azza wa Jalla memerintahkan para hambaNya untuk beramal dan bekerja.

Jika seorang istri diizinkan oleh suaminya, maka niatkan untuk membantu dan meringankan nafkah suami, sehingga niat tersebut menjadi sebuah sedekah. Berbisnis itu bukan hanya sekedar mencari uang saja tapi juga mencari ridho Allah SWT, karena itu ketika Sisterfillah SMC akan berbisnis, usahakan berbisnis yang halal, yang dijauhi dari Riba dan sesuai dengan syariat agama.


Allah Ta’ala berfirman,

وَقُلِ اعْمَلُواْ فَسَيَرَى اللّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ

“Dan katakanlah, ‘Bekerjalah kamu maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu juga Rasul-Nya dan orang-orang mukmin.’”(QS. At-Taubah: 105)


Dan juga firmanNya,

لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا

“Untuk menguji kalian siapakah diantara kalian yang paling baik amalnya.” (QS. Al Mulk: 2)

Ayat ini bersifat umum mencakup laki-laki dan perempuan. Allah Ta’ala membolehkan perdagangan juga untuk semua. Karena setiap manusia diperintahkan untuk berusaha, menempuh sebab serta beramal baik dia laki-laki ataupun perempuan.



Semoga bermanfaat

 

 

Jazakumullah Khoiron Katsiron

Srikandi Muslimahpreneur Community

 

No comments